KLUNGKUNG- Sebanyak 200 lebih guru kontrak pada jenjang SD-SMP di Kabupaten Klungkung bernasib ‘apes’. Mereka dipastikan tidak menerima gaji selama enam bulan, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Parahnya lagi, bagi mereka yang akan merayakan hari raya Galungan, situasi itu dipastikan akan berdampak. Terlebih mereka yang hanya mengandalkan dari gaji guru kontrak.
Agar situasinya tidak gaduh, ratusan guru kontrak dikumpulkan di Pura Agung Kentel Gumi, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Rabu (31/5/2022).
Situasi itu terjadi karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung kurang cermat dalam membuat penganggaran.
Dalam penganggaran, alokasi gaji semua guru kontrak terlanjur dimasukkan dalam pos anggaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menyusul semua guru kontrak di Kabupaten Klungkung diusulkan menjadi guru dengan status P3K. Sebelumnya Pemkab Klungkung membuka lowongan rekrutmen P3K untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Ternyata upaya Dinas Pendidikan menjadikan guru kontrak menjadi guru P3K, tidak berjalan mulus. Sekitar 200 lebih guru kontrak dinyatakan tidak lolos seleksi sebagai P3K.
Namun alokasi gaji mereka terlanjur dimasukkan dalam pos gaji guru P3K, dan tertuang dalam Perda APBD Kabupaten Klungkung tahun 2022. Untuk mengembalikan alokasi gaji guru kontrak khususnya mereka yang tidak lolos P3K, wajib menunggu penetapan Perda APBD Perubahan 2022.
Kadis Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klungkung Ketut Sujana dikonfirmasi, menjelaskan, gaji guru kontrak yang tidak lolos P3K akan dibayarkan secara rapel, setelah penetapan Perda APBD tahun 2022. Hal ini akan disosialisasikan kepada guru kontrak.
“Soal penganggaran (gaji) akan dirapel setelah perubahan (APBD). Karena (gaji) total dibawa ke P3K. Tempo hari menggolkan semua (guru kontrak) masuk P3K. Sehingga anggarannya masuk ke P3K. Sekarang sebagian tidak masuk P3K, maka dari itu kita kembalikan anggarannya ke kontrak. Karena itu Perda makanya akan dicairkan melalui Perda Perubahan APBD,” terang Sujana.
Sujana berharap, Perda APBD Perubahan tahun 2022 segera bisa ketok palu, sehingga rapel gaji guru kontrak yang tidak lulus P3K bisa dibayarkan. (yan)