KLUNGKUNG- Jajaran Polres Klungkung, Bali terus ‘memplototi’ ketersediaan dan harga minyak goreng (migor) di pasar- pasar tradisional juga pada agen penjualan.
Seperti dilakukan Jumat (27/5/2022), Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana kembali menurunkan personil terdiri dari satuan fungsi intel, bimas, reskrim turun mengecek ketersediaan migor.
Kali ini aparat bekerja sama dengan pegawai Dinas Koperasi, Perdagangan, UKM Kabupaten Klungkung.
“Polres Klungkung terus melakukan pemantauan dan pengecekan ketersediaan minyak kelapa sawit curah di wilayah Kabupaten Klungkung dan dari hasil pemantauan tidak ditemukan adanya penimbunan maupun antrean warga dalam membeli minyak kelapa sawit curah,” tandas Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, seijin Kapolres.
Pun soal harga, kata Agus Widiono, agen menjual minyak goreng curah dengan harga Rp13.500. per liter atau Rp 15.000 per kilogram.
Harga jual ini sudah sesuai dengan Permendag RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Khususnya Minyak Goreng Curah yaitu, Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Penjual mengecer minyak goreng kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi,” demikian Agus Widiono. (yan)