KLUNGKUNG- Kasus korupsi uang negara kembali mencuat di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Setelah sebelumnya aparat dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menyeret pelaku korupsi pada LPD Ped dan pengelolaan hasil penjualan air PDAM Cabang Nusa Penida, kini aparat sedang membongkar dugaan korupsi di BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida.
Aparat dari Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menggeledah kantor BUMDes Karya Mandiri. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (14/4/2022) membeberkan, penggeledahan menyisir seluruh meja yang ada diruangan BUMDes termasuk meja kerja bendahara.
Serta brankas yang ada di belakang meja kerja bendahara. Adapun barang-barang yang didapat oleh penyidik dalam kegiatan penggeledahan tersebut antara lain ratusan buku tabungan nasabah BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, beberapa bendel kitir tabungan nasabah, 1 bendel kas Umum BUMDes Karya Mandiri sejak tahun 2014 hingga 2017, buku kas dan beberapa dokumen penting lainnya terkait pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri serta sejumlah uang sisa kas sebesar Rp.872.700.
“Penggeledahan disaksikan langsung oleh Perbekel Desa Kampung Toya Pakeh bapak Dwi Jati Susanto serta pengurus BUMDes Karya Mandiri, ada direktur, manajer serta bendahara BUMDes,” terang I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida.
Indikasi korupsi ini mencuat bermula adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDes Karya Mandiri tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDes tersebut.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta, sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional.
Serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesarRp. 930.797.866, per tanggal 30 Juni 2020 yang diakui oleh dua orang pegawai BUMDes uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas tersebut. (yan)