BULELENG – Memasuki Masa Sidang II DPRD Kabupaten Buleleng Tahun 2021-2022, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengajukan 4 ranperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
Namun dari empat, tiga yang jadi prioritas dan sudak masuk program legislasi daerah. Tiga ranperda prioritas yakni Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Tiga ranperda diajukan sebagaimana telah disepakati dan tertuang dalam Propemperda Tahun 2021,” tandas Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra, Selasa (8/2/2022) saat menyampaikan Nota Pengantar Bupati Buleleng dihadapan rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.
Dihadapan sidang yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Wabup Sutjidra mengungkapkan Ranperda tentang Retribusi diajukan karena perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut akibat terbitnya beberapa peraturan.
“Diantaranya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung,”jelasnya.
Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diajukan dengan pertimbangan pungutan retribusi sepatutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Mengingat Perda No 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu kiranya disesuaikan,” terangnya.
Terkait Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Sutjidra menyatakan Ranperda ini diusulkan untuk penetapan ulang urusan pemerintahan konkuren yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
“Satu Ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan usulan diluar kesepakatan Propemperda tahun 2021 karena dinilai mendesak untuk dilakukan perubahan,” jelasnya.
Senada dengan Wabup Buleleng, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengungkapkan penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng terkait 4 Ranperda merupakan salah satu agenda persidangan yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Buleleng.(kar,yan)