Sidang kasus korupsi penjualan air PDAM Tirta Mahottama digelar secara virtual
KLUNGKUNG- Dua terdakwa dugaan korupsi penjualan air PDAM Tirta Mahottama, Ketut Narsa dan Ketut Suardita, dengan jujur mengakui menilep uang hasil penjualan air kurun waktu 2018 hingga 2019.
Di hadapan sidang majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti,SH. M.Hum dan dua anggotanya Soebekti,SH dan Nelson,SH, Kamis (27/1/2022), kedua terdakwa meminta maaf.
Terdakwa Ketut Suardita mengakui
saat ada penjualan air PDAM, ia membuat kwitansi manual dan uang penjualan tidak masuk ke dalam kas PDAM. Padahal pihak PDAM sudah menerapkan sistem online untuk transaksi penjualan air PDAM.
Terdakwa beralasan uang yang ia kantongi dibayarkan untuk membayarkan para pelanggan watermeter yang tidak mendapatkan air.
Namun terdakwa hanya merekap sebesar Rp 139 juta dari total kerugian sebesar Rp 320.450.000.
“Terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Saputra. (yan)