Sidang dugaan korupsi LPD Ped, Nusa Penida dengan agenda pemeriksaan ahli
KLUNGKUNG- Sidang perkara dugaan korupsi keuangan LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar secara virtual, Kamis (27/1/2022).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Heriyanti,SH. M.Hum bersama dua anggota Soebekti,SH, Nelson,SH mengagendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Jaksa menghadirkan saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung. Serta pihak
Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) Provinsi Bali.
Keterangan saksi di depan persidangan menyudutkan (menyodok) dua tersangka, IMS dan IKS.
Ahli dari Inspektorat menerangkan pada intinya yaitu kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Kerugian ini bersumber dari, penyalahgunaan dana LPD Ped pada belanja outbound.
Penyelewengan dana LPD Ped pada belanja tirta yatra, penyelewengan pada belanja pesangon pada tahun 2017 hingga tahun 2020.
Penyalahgunaan pada belanja promosi tahun 2020. penyalahgunaan pada belanja tunjangan kesehatan tahun 2018 – 2020.
Penyalahgunaan pada belanja komisi tabungan / deposit tahun 2017 hingga tahun 2020.
Penyelewengan atas pelunasan pinjaman oleh tiga belas debitur LPD Ped tahun 2019.
Ahli dari LPLPD Provinsi Bali juga menyudutkan kedua terdakwa. Ahli menerangkan pemberian uang pesangon / dana pensiun tidak seharusnya diberikan oleh pengurus atau karyawan LPD yang masih aktif.
Pencarian dana outbond dan tirta yatra yang sudah dibayarkan seharusnya tidak boleh dicairkan lagi sehingga mencegah terjadinya double anggaran.
Terhadap pemberian biaya tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan setiap bulannya, melainkan hanya diberikan secara isidentil ketika karyawan yg bersangkutan sakit atau opname.
Untuk penetapan suku bunga kredit 1 persen untuk karyawan LPD dibenarkan apabila dalam penetepan itu disetujui hasil rapat paruman desa.
“Sidang berikutnya akan dilaksanakan 3 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tandas Kasi Intel Kejari Erfandy Kurnia Rachman. (yan)