Komang Dharma Suyasa
KLUNGKUNG- Warga Kabupaten Klungkung kembali bisa mendapatkan santunan kematian, setelah program ini sempat macet sejak pertengahan 2021. Warga Klungkung yang memiliki anggota keluarga meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 1 juta.
Program ini mulai berlaku Januari 2022, setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 800 juta. Anggaran itu diperuntukan untuk 800 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung Komang Dharma Suyasa, menyampaikan Pemkab Klungkung kembali melanjutkan program santunan kematian mulai awal tahun 2022.
Menurut Dharma Suyasa, pemberian santunan ini merupakan ‘hadiah’ bagi warga masyarakat yang disiplin mengurus akte kematian. Dokumen itu (akta kematian) dinilai penting karena berkaitan dengan data kependudukan di Kabupaten Klungkung. Data kependudukan dijadikan salah satu dasar pertimbangan oleh pemangku kepentingan dalam merumuskan sebuah kebijakan.
“Pemberian santunan kematian merupakan hadiah bagi warga yang mengurus akte kematian. Santunan ini juga menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat,” tandas Komang Dharma Suyasa, dihubungi Rabu (19/1/2022).
Dharma Suyasa menjelaskan, syarat bisa mendapatkan santunan kematian, masih sama seperti syarat tahun-tahun sebelumnya yakni, warga yang mempunyai anggota keluarga meninggal dunia, sejak kematian hingga 30 hari sudah mengurus akte kematian.
“Lewat dari 30 hari, sesuai Perbup (peraturan bupati) tidak bisa dibayarkan,” kata Dharma Suyasa.
Bagi Pemkab, santunan kematian itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran warga mengurus administrasi kependudukan. Sebaliknya, santunan ini diharapkan bisa meringankan beban biaya upakara yang dikeluarkan warga.
“Efek santunan kematian ini diharapkan warga makin sadar mengurus administrasi kependudukan. Sebab, dengan tertib administrasi kependudukan, Pemkab bisa menyajikan data kependudukan mendekati akurat. Dengan data yang akurat, kebijakan publik pun akan menjadi lebih tepat sasaran,” pungkas Dharma Suyasa. (yan)