KLUNGKUNG-Masih ingat dengan kasus penyalahgunaan keuangan Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, sebesar Rp 480 juta yang diduga dilakukan oleh kaur keuangan sekaligus bendahara desa inisial KS ?.
Kasus itu makin runyam. Pasalnya KS mendadak mencabut surat pernyataan dirinya, yang sebelumnya menyatakan siap mengembalikan uang tersebut.
KS justru membuat surat pernyataan baru, bahwa dirinya hanya menggunakan uang desa itu sebesar Rp 80 juta. Sisanya ?
KS menuding Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali ikut menikmati uang itu. Tak pelak hal ini membuat berang Dewa Putra Bali. Informasinya, Dewa Putra Bali sudah melaporkan KS ke Polsek Banjarangkan terkait dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk,KB, I Wayan Suteja menyatakan, dirinya mendapatkan tembusan surat pernyataan yang dibuat KS.
Dimana dalan surat pernyataan yang baru itu berisi, KS mencabut surat pernyataan sebelumnya, KS menyatakan bahwa dirinya hanya menggunakan uang Desa Tusan sebanyak Rp 80 juta.
“Bendahara boleh saja mencabut (pernyataan). Inspektorat sudah turun, kami menunggu hasil audit dari Inspektorat. Fasilitasi sudah kami lakukan, tapi belum ada titik temu, prinsipnya Inspektorat sudah turun, mari tunggu hasilnya,” tandas Suteja,Selasa (21/12/2021).
Suteja juga menyampaikan dari hasil audit Inspektorat akan kelihatan siapa yang menggunakan uang tersebut. Modusnya seperti apa.
“Kebenaran siapa yang memakai uang itu kelihatan dari hasil pemeriksaan Inspektorat. Tidak bisa menghelak,” imbuh Suteja.
Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan Aiptu Ridwan,SH seizin Kapolsek Banjarangkan Nikolaus Ruing membenarkan pihaknya menerima laporan dari Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Laporannya hari Jumat (lalu). Terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelapor sudah kami mintai kererangan.Saat ini kami masih mengumpulkan saksi-saksi,” kata Ridwan.
Di pihak lain, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung informasinya sudah bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi uang Desa Tusan sebesar Rp 480 juta.
KS selaku kaur keuangan merangkap bendahara desa sudah sempat dimintai keterangan oleh pihak penyidik.
Kasus ini muncul setelah sekretaris desa setempat curiga dengan saldo uang desa tahun anggaran 2021. Setelah dicek pada sistem keuangan desa, ternyata uang desa sebesar Rp 480 juta tidak jelas keberadaannya.
Diduga uang itu masuk ke kantong pribadi KS dan dicurigai uang itu digunakan untuk foya-foya.
Buntut raibnya uang desa itu, sejumlah kegiatan pembangunan desa tidak bisa jalan. Hingga gaji aparat desa untuk bulan Desember 2021 belum terbayarkan. (yan)