KLUNGKUNG- Dua tersangka kasus dugaan korupsi keuangan LPD Desa Adat Ped, Nusa Penida, IMS dan IGS siap-siap duduk di kursi pesakitan.
Keduanya siap diadili di pengadilan tindak pidana korupsi, setelah keduanya diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu (15/12/2021).
Jaksa penunut umum menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi Dan Manajemen SDM LPD Bali.
Serta melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
Keduanya mencairkan anggaran yang diberikan kepada pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Ped berupa uang pesangon/pensiun, biaya komisi, biaya tirtha yatra, biaya out bond, tunjangan kesehatan, biaya promosi, pemberian suku bunga kredit 1persen bagi pengurus/karyawan serta keluarga pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit.
Serta membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya. sehingga menimbulkan kerugian negara totalnya sebesar Rp 4.421.632.060,sesuai perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Klungkung.
“Penuntut umum dalam tingkat penuntutan menahan kedua tersangka selama 20 hari mulai tanggal 15 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 di Rutan Polsek Klungkung untuk selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede. (yan)