KLUNGKUNG- Kasus penyalahgunaan uang nasabah LPD kembali terjadi di Kabupaten Klungkung. Lagi-lagi kasus ini berujung pada proses hukum dan pelakunya harus diringkus dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kali ini Bendahara LPD Desa Adat Tegalwangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Gusti AS menghuni sel tahanan Polsek Banjarangkan. Pasalnya, yang bersangkutan telah menggelapkan uang nasabah. Perbuatan itu dilakukannya dalam kurun waktu 2019 hingga Juni 2020.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarangkan membongkar kasus ini setelah menerima pengaduan salah seorang nasabah bernama Ni Ketut Koni. Pelapor mengaku tidak bisa menarik tabungan dan depositonya sebanyak Rp 170 juta.
Setelah diusut ternyata uang tersebut masuk ke kantong pribadi Gusti AS, dan digunakan oleh bersangkutan untuk membangun rumah serta memenuhi keperluan pribadinya.
Modus pelaku, Gusti AS mengiming-imingi korban bunga tinggi, melebihi bunga yang berlaku di LPD Tegalwangi. Pelaku lalu menyodorkan buku tabungan serta sertifikat deposito kepada korban. Buku tabungan dan sertifikat deposito hanya ditulis tangan oleh pelaku.
Anehnya,korban tetap percaya kepada pelaku, sama sekali tidak ada rasa curiga. Nah, saat deposito korban jatuh tempo, ia datang ke kantor LPD hendak menarik depositonya. Ternyata, tabungan dan deposito itu tidak disetorkan ke kas LPD oleh Gusti AS. Korban pun jadi kelimpungan dan berusaha menagih secara kekeluargaan.
Tapi uang korban tidak kunjung dikembalikan oleh Gusti AS. Akhirnya korban memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarangkan.
Kanit Reskrim Aiptu Ridwan, SH seijin Kapolsek AKP Nicolas Ruing, Minggu (12/12/2021) menyampaikan, korban baru satu melapor ke polisi. Ia memperkirakan masih banyak ada korban lain bernasib sama.
“Kalau ditotal, uang nasabah yang dibawa oleh pelaku sekitar satu setengah miliar rupiah,” tandas Ridwan.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yan)