KARANGASEM—Ahli dari Kementerian Kesehatan, Budi, memberi keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Jumat (10/12/2021), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengatakan, kedatangan pejabat eselon II Kemenkes ini, untuk memastikan adanya surat edaran (SE) Dirjen Kesehatan Masyarakat untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19.
Dalam SE tersebut masker scuba dilarang. Pemerintah dalam melakukan pengadaan masker diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis dan masker medis.
“Tadi juga diterangkan, aturan lain dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pengadaan masker scuba tidak dibolehkan,” terang I Dewa Gede Semara Putra.
Dijelaskan, dalam keterangannya, ahli Kemenkes itu, juga menyampaikan perkara masker yang kini ditangani penyidik Kejari Karangasem menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dalam penggunaan uang negara.
“Harus dikaji terlebih dahulu kemanfaatan dari barang atau jasa yang akan diadakan. Pengadaan masker scuba Dinas Sosial Karangasem menjadi contoh buruk karena tidak dilakukan dengan kajian dan kemanfaatan dari barang yang diadakan,” ucap Semara Putra mengutip keterangan ahli Kemenkes itu.
Dikatakan, ahli Kemenkes juga menerangkan, SE Nomor 02.02/I/385/2020, mengatur tentang penggunaan masker dan penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun untuk mencegah penularan Covid-19, dikelurakan sejak Presiden menetapkan keputusan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 di Indonesia, Nomor 11 Tahun 2020
“Ahli juga menyampaikan, penggunaan masker wajib untuk semua orang ketika berada di luar rumah. Masker medis (masker bedah dan masker N-95 ) untuk tenaga tenaga kesehatan. Sedangkan masker kain (berlapis tiga) wajib digunakan semua orang ketika berada di luar rumah. Masker kain maksimal dipakai selama 4 jam dan harus dicuci menggunakan diterjen,” jelas Semara Putra.
Sementara itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali, masih melakukan audit terhadap kerugian negara yang dimunculkan dari pengadaan 512 ribu pieces masker Dinas Sosia. Beberapa pejabat Karangasem kembali dipanggil untuk diklarifikasi berkaitan pengadaan masker scuba yang menggunakan dana BTT tahun 2019 senilai Rp 2,9 miliar. (wat,yan)