KLUNGKUNG-Dua tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, IMS dan IGS
menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung,Senin (6/12/2021).
Kedua tersangka tampak cukup tenang saat diperiksa oleh penyidik. IGS menggunakan pakaian adat, baju putih lengkap dengan udeng. Sedangkan IMS memilih pakaian santai, menggunakan jaket warna hitam. Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 12.00 wita.
“Kedua tersangka sudah dua kali diperiksa oleh penyidik,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Rachman Kurnia.
Erfandi belum berani memastikan kedua tersangka akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sebab penahanan itu menjadi kewenangan penyidik.
Namun tampak kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Puskesmas Klungkung II.
pengurus LPD Ped yakni, IMS selaku ketua LPD dan IGS, salah seorang pengurus LPD bertugas di bagian kredit. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, primer pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 4,421miliar lebih.
Bentuk penyimpangan itu diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas. Tapi realitanya, dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan. Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Termasuk penyidik menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarganya, dengan suku bunga dibawah standar.
Penyidik juga menemukan ada kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit topengan yakni kredit menggunakan nama tertentu tapi digunakan oleh orang lain. (yan)