KARANGASEM—Kasus dugaan korupsi pengadaan 512 pieces masker scuba Dinas Sosial senilai Rp 2,9 miliar menjadi semakin liar, paska penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus yang diungkap sejak 6 bulan lalu.
Penambahan tersangka dimungkinkan terjadi, menyusul mantan Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perpustakaan Karangasem itu mulai buka suara, terhadap kasus korupsi yang menyandung bersama enam 6 orang mantan bawahannya.
Ditemui di Polsek Kota Karangasem usai menerima kerabat dan stafnya di Dinas Perpustakaan, Kamis (25/11/2021), Basma terlihat masih tegar.
Basma mengatakan, dia dan enam orang tersangka lainnya, yakni Gede Sumartana (PPTK), Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia (Tim Teknis), Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede Putra Yasa (Tim Pemeriksa Barang), sebagai korban dalam kasus itu.
Dia kekeh menyeret mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri tetlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang diperkirakan memunculkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih.
“Saya dan teman-teman merupakan korban atas apa yang terjadi saat ini. Saya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan,” ucap Basma mengawali wawancaranya dengan wartawan.
Basma menuturkan, pengadaan masker scuba bisa dilaksanakan karena ada SK Bupati tahun 2020 untuk menggunakan dana BTT yang dikelola Badan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sebesar Rp 3 miliar.
Dari jumlah itu, kata Basma, dana yang berhasil diserap untuk penggunaan masker sebesar Rp 2,9 miliar.
“Sebelum ada SK penggunaan dana BTT itu, juga ada disposisi bupati dan rapat untuk menyepakati pengadaan masker scuba. Sebagai OPD pengampu kami (Dinas Sosial) hanya melaksanakan perintah pimpinan sesuai disposisi dan SK yang ada,” pungkas Basma.
Tujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jounto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wat,yan)