KARANGASEM—Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kubu siap mengadili Bendesa Adat Beluhu I Komang Sartika.
Pasalnya Sartika diduga sengaja berupaya menggagalkan pernikahan warganya,I Nengah Mariasa pada Minggu (7/1/2021).
ia mengitervensi prajuru adat dan prajuru dinas dari pihak perempuan seperti bendesa Adat Tulamben, kelian Banjar Dinas Beluhu Kangin, kelian Banjar Adat Bunutan dan kelihan Banjar Dinas Bunutan, Desa Bunutan Kecamatan Abang, agar tidak menyaksikan upacara pernikahan.
Buntutnya, keluarga Mariasa melaporkan Sartika kepada MDA.
“Rencananya, Komang Sartika kita panggil untuk diminati keterangan berkaitan laporan dugaan penggagalan perkawinan itu pada Kamis (25/11/2021) mendatang,” ucap Ketua MDA Kecamatan Kubu Jro Made Puspa, Selasa (23//11/2021).
Dikakatakan Jro Pusoa, keluarga Mariasa, melaporkan kasus dugaan penggagalan perkawinan yang dilakukan bendesa Adat Beluhu ke MDA Kecamatan Kubu, Senin (8/11/2021), sehari setelah Mariasa melangsungkan pernikahan dengan Ni Ketut Juniasih, warga Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Ikhwal dugaan penggagalan pernikahan yang dilakukan bendesa Adat Beluhu berawal, keluarga Mariasa melaksanakan acara mesadok (meminang) terhadap keluarga Ni Ketut Juni Asih selaku mempelai wanita.
Dalam acara itu kedua pihak menerima dengan baik. Hasil pertemuan tersebut lantas disepakati akan melaksanakan serah terima perkawinan dan menghadirkan prajuru desa adat dan dinas masing-masing, sebagai saksi upacara pernikahan mereka pada Minggu (7/11/2021).
Dalam laporan tersebut, Mariasa menyatakan, bahwa dia dan keluarganya menjadi krama di dua desa adat, yakni Desa Adat Beluhu dan Desa Adat Tulamben. Ini juga dibenarkan Bendesa Alitan Kecamatan Kubu Jro Made Puspa.
Demi kelancaran proses pernikahannya, Mariasa memutuskan memohon upasaksi kepada prajuru Adat Tulamben dan Banjar Dinas Beluhu Kangin, Desa Tulamben dalam prosesi pernikahannya itu.
Tapi, persoalan mulai muncul saat acara pernikahan dilangsungkan di rumah memplai wanita sesuai hari dan tanggal yang disepakati, pembawa acara menyampaikan bahwa kelian Banjar Adat Bunutan, Desa Adat Sega dan kelian Banjar Dinas Bunutan sudah sempat hadir ke rumah memplai wanita, namun karena ada telepon dari Bendesa Adat Beluhu, I Komang Sartika tidak membolehkan prajuru dari pihak mempelai wanita untuk menyelesaikan dan melakukan serah terima pernikahan tersebut dengan mengatakan prajuru adat dan kelian dinas dari mempelai laki-laki tidak ada yang datang.
Tidak terima mendapatkan perlakuan seperti itu, keluarga Mariasa lantas melaporkan bendesa Adat Beluhu ke MDA Kecamatan Kubu. Laporan juga ditembuskan ke MDA Kabupaten.
“Laporan sedang kita tangani dan saat ini masih berproses. Saksi-saksi dan korban sudah kita periksa, sekarang kita tinggal mendengar keterangan terlapor bendesa Adat Beluhu berkaitan masalah tersebut,” pungkas Jro Made Puspa.
Dikonfirmasi terpisah, sebelumnya Bendesa Adat Beluhu I Komang Sartika, mengaku tidak tahu ada laporan itu. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya singkat ditemui disela-sela rapat kerja pembahasan RAPBD Karangasem 2022 di DPRD Karangasem. (wat,yan)