KLUNGKUNG- Kasus dugaan korupsi di LPD Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung terus menggelinding di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung. Setelah penyidik menetapkan dua tersangka, giliran penyidik menyita uang LPD sebesar Rp 457.358.000.
Uang itu disita dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan. Saat ini proses penanganan perkara dugaan korupsi ini masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Namun kedua tersangka yakni, IMS selaku ketua LPD dan IGS, salah seorang pengurus LPD bertugas di bagian kredit, hingga Jumat (5/11/2021) belum ditahan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, primer pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede menyampaikan, penyitaan uang tersebut bagian dari proses penyidikan.
“Itu bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Shirley Manutede dalam siara pers yang diterima wartawan, Jumat (5/11/2021).
Kasus ini mencuat bermula adanya laporan warga soal indikasi penyimpangan pengelolaan dana LPD Ped, Nusa Penida. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penghitungan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung, penyidik menemukan pengelolaan dana LPD sebesar Rp 5 miliar bermasalah.
Bentuk penyimpangan itu diantaranya, pemberian dana pensiun kepada pegawai. Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas. Tapi realitanya, dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan. Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Pemberian tunjangan kesehatan menyalahi aturan, biaya tirtayatra dan biaya outbound. Termasuk biaya promosi yang seharusnya dicairkan sesuai peruntukan malah diduga dana itu dibagi-bagi. Termasuk penyidik menemukan ada pemberian kredit karyawan LPD Ped beserta keluarganya, dengan suku bunga dibawah standar.
Penyidik juga menemukan ada kredit macet mencapai Rp 2,5 miliar. Kredit macet ini modusnya pemberian kredit topengan yakni kredit menggunakan nama tertentu tapi digunakan oleh orang lain. (yan)