KLUNGKUNG – Mantan Bendahara BUMDes Kerta Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Komang NS ternyata belum mengembalian uang BUMDes sebesar Rp600 juta lebih, hingga batas waktu yang ditetapkan pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Buntutnya, Komang NS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, sejak 29 Oktober 2021. Komang NS, disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
Tersangka sendiri belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp650.000.000,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, Jumat (5/11/2021).
Kasus ini mengemuka setelah sebelumnya unit simpan pinjam yang dikelola BUMDes Kerta Jaya dalam kondisi sakit. Ini karena dua pengurusnya memakan (menyelewengkan) dana BUMDes sekitar Rp600 juta lebih. Modusnya diduga oknum pengurus dimaksud membuat kredit fiktif.
Kejadian ini terbongkar setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung turun melakukan audit keuangan dan administrasi atas permintaan dari perbekel Besan. Pihak Inspektorat menemukan dua temuan sifatnya administrasi dan keuangan.
Temuan administrasi menyangkut struktur organisasi yang tidak sesuai ketentuan dan pelaporan keuangan oleh pengurus yang tidak sesuai mekanisme (ketentuan). Sedangkan temuan yang bersifat keuangan, ditemukan ada kredit fiktif dan kredit yang digunakan oleh dua oknum pengurus BUMDes.
Pemeriksa memberikan tengat waktu 60 hari kepada dua pengurus BUMDes untuk mengembalikan uang tersebut. Mantan sekretaris BUMDes sudah mengembalikan sekaligus melunasi uang Rp 30 juta lebih. Sedangkan mantan bendahara Komang NS belum melunasi, hingga ia diproses secara hukum. (yan)