BULELENG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng membekuk tiga orang pemilik tembakau gorilla. Ketiganya, MJSP alias Jeki (25) beralamat di Jalan Laviana Banjar Dinas Banyualit Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, PS alias Panji (23) beralamat Perum Gria Permai Desa Pamaron dan KWSP alias Wisnu (24) beralamat Perumahan Taman Wira Sambangan Blok Gadung I/4 Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada.
Dari ketiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa lima paket tembakau gorilla dengan total berat 24 gram (bruto).
“Ketiga tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan control delevery pengiriman barang pada salah satu jasa pengiriman di Singaraja,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Buleleng, IPTU Choiril, Jumat (29/10/2021) saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng.
Choiril didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Gde Sumarjaya memaparkan, pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis tanaman tembakau gorilla ini berawal dari informasi tentang pengiriman paket tembakau terlarang dari masyarakat dan media sosial.
“Dari penyelidikan dan control delevery terungkap adanya pengiriman paket ke Jalan Laviana Banjar Dinas Banyualit. Setelah barang diserahkan kurir, Tim Opsnal langsung mengamankan pemesan berinisial Jeki berikut barang bukti berupa tiga paket tembakau dengan total berat 14 gram brutto,” jelasnya.
Sementara tersangka Panji ditangkap saat mengambil pesanan paket tembakau pada sebuah jasa pengiriman di Jalan Gajah Mada Singaraja.
“Dari hasi penggeledahan ditemukan dua paket tembakau dengan total berat 10,04 gram brutto sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Choiril, tersangka Panji mengakui barang bukti berupa paket Tembakau Gorilla yang disita merupakan barang bersama, yang dibeli secara patungan dengan tersangka Wisnu.
“Kedua tersangka yang secara bersama-sama atau patungan membeli tembakau gorilla melalui media sosial sudah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, Jeki, Panji dan Wisnu dipersangkakan telah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis/tembakau gorilla, sembagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp800 juta,” pungkas Choiril. (kar,dha)