KARANGASEM—Aksi kekerasan yang dilakukan I Nengah Kicen (33) hingga membuat anaknya I Kadek Sepi (13) meninggal dunia, membuat penyidik memberikan ancaman hukuman maksimal terhadap pria empat orang anak asal Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, itu.
Dalam kasus KDRT yang tengah menyandungnya, penyidik Satuan Reskrim Polres Karangasem, menjerat Kicen dengan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) nomor 23 tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sangkaan pasal yang dipasang penyidik, merupakan acaman hukuman terberat bagi pelaku tidak kekerasan terhadap anak, seperti diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Melihat pasal yang disangkakan penyidik, Kicen terancam hukuman paling lama 15 tahun dengan denda sebesar maksimal sebesar Rp 3 miliar.
“Bukan itu saja, sebagai orang tua kandung , Kicen juga mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya dari hukuman yang didapatkan. Perbuatannya itu menimbulkan trauma berat baik di dalam keluarga maupun di lingkungannya,” ucap Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto, usai perss rilis pengungkapan kasus itu, Rabu 13 Oktober 2021.
Kapolres menegaskan, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang U Nomor 35 tahun tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Undang-Undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa pun yang melakukan. Kasus yang menimpa Kadek Sepi, merupakan bagian dari upaya kita dalam memberikan perlindungan dalam hal penegakan hukum itu. Pasal yang kita sangkakan terhadap terdangka juga sangat pas. Penganiayaan berat yang dilakukan membuat Kadek Sepi meninggal dunia,” pungkas Kapolres. (wat)