KARANGASEM—Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka I Nengah Kicen (32) hingga menyebabkan I Kadek Sepi (13) anak kandung pelaku meninggal dunia, dirilis oleh Kapolres Karangasem AKPB Ricko Abdilah Andang, Rabu 13 Oktober 2021.
Kasus penganiayaan itu diawali dengan penyiksaan kepada korban oleh pelaku. Peristiwa itu dipicu dari kekesalan tersangka Kicen terhadap anaknya yang lebih mementingkan bermain layang-layang dari menyabit rumput untuk ternak sapinya.
“Kasus ini kita ungkap berawal dari temuan Komang Saputra (20), Kamis 23 September lalu. Saat jenazah korban dimandikan untuk di kebumikan dia melihat sejumlah luka pada tubuh sepupunya. Merasa ada yang janggal terkait kematian korban, dia lantas melaporkan dugaan adanya tindak kekerasan itu ke Polsek Abang,” terang AKPB Ricko Taruna didampingi Wakapolres Karagasem Kompol I Dewa Gede Anum Danujaya dan Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto.
Berangkat dari laporan Eka Saputra itu, jajarannya yang dikomando langsung Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto langsung melakukan penyelidikan.
“Saat kejadian Sutini ibu korban sedang mejaitan canang. Sedangkan Kicen berada di dapur usai mencari rumput untuk pakan ternak. Korban Kadek Sepi sebelumnya sempat bermain layang layang. Setelah pulang, Kicen meminta korban untuk menjaga adik-adiknya,” terang Kapolres.
Sampai disini, emosi Kicen belum membuncah. Tetapi saat melihat amarhum bermain air, dia kembali mengingatkan agar bocah kelas VI SD 4 Purwakerti itu untuk menghentikan permainannya.
Dari sini mulai muncul kekacauan itu. Merasa nasehatnya tidak diindahkan, membuat Kicen emosi. Secara spontan dia langsung memukul korban berkali-kali.
“Awalnya pukulan dilakukan dengan tangan kosong. Selanjutnya dia menyiksa anaknya dengan mainan pedang-pedangan berbahan kayu.
Pedang mainan itu digunakan tersangka untuk memukul pada bagian kepala dan leher korban,” ungkap Kapolres.
Korban pun tersungkur ke lantai. Saat itu ibu kandung korban, Ni Nyoman Sutini terlihat tambah panik setelah anaknya kejang-kejang serta menjerit kesaitan. Sadisnya lagi, pelaku
membekap mulut dan hidung korban dengan baju.
“Bibir dan hidung korban di bekap sekitar lima menitan hingga lemas. Alasannya agar agar tidak berteriak lagi. Setelah itu korban ditinggal di kamar dalam kondisi muntah dan mencret,” terang Kapolres.
Dikatakan, hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik RSUP Sanglah, juga semakin menguatkan Kicen telah melakukan KDRT terhadap korban hingga meninggal dunia. (wat)