KARANGASEM—I Nengah Kicen (33) yang merupakan ayah dari I Kadek Sepi (13), akhirnya menjadi tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kicen diduga melakukan penganiayaan hingga membuat anak kandungnya meninggal dunia.
Tapi pihak Polres Karangasem belum mengeluarkan pernyataan resmi terhadap dugaan kasus penganiayaan (KDRT) tersebut. Bocoran yang didapatkan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Karangasem sudah menetapkan ayah kandung almarhum, sebagai tersangka sejak Jumat 8 Oktober 2021.
Perihal ditetapkannya suami Ni Nyoman Sutini sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga membuat Kadek Sepi meninggal dunia dibenarkan kuasa hukumnya I Wayan Lanus Artawan SH, Senin 11 Oktober 2021.
“Ya, benar klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam dari penyidik,” ungkap Lanus Artawan.
Menurut Lanus, dua alat bukti permulaan berupa sebatang bambu (sanan) dan mainan pedang-pedangan, serta keterangan saksi dijadikan dasar untuk melakukan penahanan terhadap Kicen.
Dikonfirmasi terpisah, istri Kicen, Ni Nyoman Sutini dengan tegas membatah tuduhan polisi bahwa suaminya sebagai pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu.
“Saat kejadian saya ada di rumah dan baru pulang dari nyabit rumput bersama suami saya. Saat itu anak saya baru pulang dari main layang-layang bersama adiknya Komang Hendra. Sampai di rumah dia langsung main robot-robotan, karena mainannya dibuyarkan adikanya, Kadek Sepi lantas bangun, lalu dia terjatuh. Tidak ada suami saya melakukan pemukulan itu,” ungkap Sutini.
Tapi pembelaan Sutini jauh berbeda dari pengakuan anaknya saat diperiksa polisi. Informasi yang dihimpun, menyebutkan, polisi berhasil mengungkap kasus KDRT yang menimpa bocah kelas VI SD itu, berawal dari pengakuan adik korban bernama I Komang Hendra (6) saat diperiksa polisi pada 6 Oktober 2021.
Saat itu, saksi diperiksa bersama ibu kandungnya Ni Nyoman Sutini. Komang Hendra, mengatakan, bahwa ayahnya telah memukul bagian belakang leher korban dengan sebatang bambu (sanan), bukan hanya itu, saksi juga melihat ayahnya memukul kakaknya dengan mainan pedang-pedangan miliknya di bagian dada.
Hanya saja, saat pemeriksaan terhadap anak dibawah umur itu tidak didampingi kuasa hukum atau petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Permpuan dan Anak (P2TP2A), Kabupaten Karangasem.
Bukti petunjuk dan keterangan saksi tersebut, menguatkan dugaan bahwa Kicen telah melakukan penganiayaan (KDRT) terhadap anaknya I Kadek Sepi hingga meninggal dunia.
Dugaan ini diperkuat dari hasil otupsi yang dilakukan Tim Forensik RSUP Sanglah. Bocoran yang didapatkan, hasil otopsi Tim Forensik RSUP Sanglah menunjukan, bahwa pada leher bagian belakang (tengkuk) terlihat ada pukulan benda tumpul hingga membuat tulang leher tergaser. Benturan benda tumpul yang keras membuat pembuluh darah korban pecah, hingga membuat korban muntah-muntah dan diare (mencret), sampai akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya itu, Kicen disangkakan melanggar pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Terkait hal ini Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Aris Setyanto belum mau memberikan keterangan. Dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui pesan watsapp yang bersangkutan menyampaikan kasus itu masih didalami dan akan dirilis kalau penanganan kasusnya sudah lengkap. (wat)