BANGLI – Seorang siswi di Kabupaten Bangli berinisial KJ (16) hamil delapan bulan. Ironisnya, gadis yang duduk di bangku kelas XI itu diduga disetubuhi hingga berbadan dua oleh ayah tirinya, MW (52).
Informasi yang dihimpun, MW diduga menyetubuhi korban hingga 10 kali. Perbuatan terlarang itu dilakukannya karena tergiur kemolekan tubuh anak tirinya. “Persetubuhan pertama terjadi Februari lalu. Korban sedang menjemur pakaian didekati dan dirayu oleh pelaku,”ujar sumber petugas, Kamis 16 September 2021.
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat kedua orang tua kandung korban tidak berada di rumahnya di wilayah Tembuku Bangli. Ketahuannya setelah ibunya curiga anaknya tidak menstruasi. “Sekitar Juni lalu, korban dibawa ke seorang bidan oleh ibunya dan hasil pemeriksaan dinyatakan hamil kemudian ayahnya melapor ke Polsek Tembuku,”ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menceritakan, kehamilan KJ sempat menjadi perbincangan di wilayah tempat tinggalnya. Pihak keluarga sempat minta bantuan ke desa adat karena KJ tutup mulut siapa ayah dari janin yang dikandungnya.
Lantaran tetap bungkam, aparat desa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saat dilakukan pendekatan, KJ masih enggan bercerita dan sempat mencoba mengalihkan sosok pria yang mengamilinya. “Pihak desa mengkonfirmasi kepada orang yang disebut oleh KJ, tapi ternyata bukan dia pelakunya. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polsek Tembuku,”ungkap Androyuan Elim.
Setelah dilakukan pendekatan oleh Polsek Tembuku, KJ akhirnya mengaku. “Karena masih di bawah umur, kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bangli dan MW masih berstatus saksi,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini. (dus)