KLUNGKUNG-Oknum dokter bedah yang bertugas di RSU Klungkung dilaporkan pasiennya, karena diduga melakukan pungli.
Modusnya, oknum dokter berinisial dr B, meminta biaya alat kesehatan yang akan digunakan untuk operasi hernia. Ternyata alat kesehatan yang direncanakan oleh oknum dokter dimaksud tidak jadi disediakan. Tapi yang bersangkutan telah meminta pembayaran dari pasien besarannya Rp 800 ribu.
Ternyata alat kesehatan yang dipakai untuk operasi disediakan oleh pihak rumah sakit. Praktek oknum dokter nakal ini akhirnya terbongkar, setelah pasien yang dirugikan melapor ke pihak manajemen RSU Klungkung. Ironisnya dr B sudah dua kali melakukan praktek kotor dan sudah pernah dijatuhi sanksi disiplin oleh manajemen RSU Klungkung.
Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma dikonfirmasi, Selasa 7 September 2021, membenarkan dirinya menerima pengaduan dari salah seorang keluarga pasien.
“Harusnya (pasien) tidak boleh dimintai biaya karena rumah sakit yang sudah menanggung (alat kesehatan). Karena ada laporan dari pasien akhirnya diproses. Memang uangnya dikembalikan dan yang bersangkutan sudah minta maaf. Tapi karena sudah terjadi kita proses melanggar disiplin pegawai,” tandas Kesuma.
Kesuma menyatakan, aturan di RSU tidak boleh ada pembayaran diluar kasir resmi. Ia menegaskan, dr B sudah dua kali terlibat kasus serupa.
“Kejadian dua kali, dulu tahun 2015 dengan kejadian serupa. Ini karena kejadian kedua dan berulang , kita berikan sanksi berat. Tahun 2015 (sanksinya) ditunda kenaikan pangkatnya. Tahun ini diturunkan pangkatnya,” tegas Kesuma.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengaku sudah menandatangani surat keputusan penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk dr B.
“Sudah dua kali ini (kasusnya). Masalah pungli, melakukan pungutan di luar ketentuan. Tapi tetap kena sanksi,” ujar Bupati I Nyoman Suwirta. (yan)