KLUNGKUNG- Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta mengusulkan pengadaan komputer tablet untuk anggota DPRD. Itu disampaikannya pada saat rapat koordinasi Badan Anggaran DPRD Klungkung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Senin 9September 2021.
Rapat tersebut agendanya membahas rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), APBD Perubahan tahun 2021.
Anak Agung Gde Sayang Suparta beralasan pengadaan alat tulis kantor seperti kertas dinilai tidak efisien bahkan pemborosan di jaman serba digital. Ia mencontohkan ketika anggota dewan diberikan foto copi dokumen rancangan APBD yang tebal halamannya sampai ratusan halaman.
Menurutnya, jarang anggota dewan membaca sampai habis dokumen tersebut. Bahkan ia melihat hal tersebut hanya mengesankan anggota dewan tampil gagah karena membawa dokumen tebal.
“Tampil gagah bawa dokumen tebal. Apa mungkin teman-teman anggota dewan bisa baca semua ? saya yakin tidak. Saya usulkan pengadaan tablet untuk anggota dewan. Ini bisa kurangi pemakaian kertas,” tandas Anak Agung Saya Suparta saat rapat koordinasi berlangsung.
Ia menegaskan, pengadaan tablet untuk anggota dewan selain dapat mengurangi pemakaian kertas juga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dewan.
“Pengadaan tablet untuk anggota dewan bisa meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dewan. Karena saat ini sudah jaman digital, bisa mengurangi pemakaian kertas. Cukup kirim soft copinya, daripada berbekal buku (dokumen) besar kelihatan gaya. Saya harapkan anggota dewan dapat (tablet) satu-satu,” tegas politisi asal Fraksi Gerindra ini.
Ia menambahkan, pengadaan tablet itu kedepannya menjadi aset daerah, dan wajib dikembalikan saat masa jabatan anggota dewan selesai.
Sekda Klungkung Gede Putu Winastra yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, melihat apa yang disampaikan Anak Agung Sayang Suparta baru sebatas wacana atau aspirasi. Mekanismenya kata Winastra, usulan itu harus ada perencanaan terlebih dahulu dan tertuang dalam rencana kebutuhan barang yang dibuat oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika usulan di dewan, nanti yang buat usulan itu sekwan. Nanti dikaji rencana kebutuhan barang tersebut, apa menjadi kebutuhan prioritas,” kata Winastra seraya menyampaikan setelah diusulkan oleh OPD, usulan itu akan dibahas oleh TAPD.
“Jadi tidak bisa langsung disetujui, ada mekanismenya sebelum penganggaran,” tegas Winastra. (yan)