KLUNGKUNG- Kasus pencabulan terhadap anak oleh ayahnya kian menambah daftar kasus pencabulan anak di Bali. Setelah di Buleleng ayah kandung nekat menyetubuhi anak kandungnya, kini giliran TY (41), warga asal salah satu kampung di Kecamatan Klungkung nekat menghamili anak angkatnya ANP (12).
Saat ini ANP, siswa kelas VI salah satu SD di Kecamatan Klungkung, hamil 7 bulan. Sementara pelaku TY, setelah sempat melarikan diri bersembunyi di Denpasar, akhirnya berhasil dibekuk petugas Polres Klungkung. TY harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia ditahan di Polres Klungkung guna menjalani proses hukum.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana bersama Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko merilis kasus pencabulan tersebut, Kamis 2 September 2021.
“Kasus ini terungkap, pada awalnya AMP (korban) merasa ada keluhan dan dicek oleh ibu angkatnya, ternyata yang bersangkutan telah hamil tujuh bulan. ANP disetubuhi oleh ayah angkatnya. Berdasarkan keterangan pelaku, yang bersangkutan telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, pada awal Januari dan pertengahan Januari 2021,” beber Dhanuardana.
TY disetubuhi di kamar pelaku dengan cara pelaku lebih dulu merayu korban. Hingga akhirnya perbuatan bejat itu terjadi. Mendengar hal itu akhirnya ibu kandung korban, AR melaporkan perbuatan TY ke Polres Klungkung.
“Menerima laporan itu, petugas melakukan investigasi, setelah ditetapkan tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke Denpasar bersembunyi selama 1 minggu,”terang perwira melati dua ini.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kargo, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka seperti sarung, sprei, handuk dan celana pendek. Sedangkan barang bukti dari korban yang diamankan oleh penyidik seperti rok panjang, celana pendek baju kaos lengan pendek.
Pelaku setelah sekian tahun berumah tangga, hingga saat ini belum dikarunia anak. ANP yang notabene adalah keponakan pelaku akhirnya dijadikan anak angkat. Korban sendiri saat ini rencananya akan mendapatkan pendampingan psikiatri dari Polda Bali.
Sedangkan pelaku diancam dengan pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yan)