JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan jaringan sindikat Thailand dan Aceh. Petugas menyita barang bukti berupa shabu seberat 324,3 kilogram.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, penggagalan penyelundupan sindikat Thailand dan Aceh dilakukan atas kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai. Berawal dari penyelidikan intelijen terhadap pria asal Aceh berinisial Sy (36). “Dia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur menggunakan speedboat, Kamis 12 Agustus 2021,”ujar Komjen Golose melalui rilis yang diterima WARTA BALI, Kamis 19 Agustus 2021.
Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk. Dari tersangka disita barang bukti 105,5 kilogram shabu dikemas dalam 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi ke empat karung. “Tersangka mendapat barang dari JP alias JY dan transaksinya dilakukan di tengah laut. Sesuai perintah JP, shabu dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. JP, R, F ini masih buron,”beber mantan Kapolda Bali ini.
Terkait penangkapan jaringan Aceh, Komjen Golose membeberkan berdasarkan penyelidikan sekaligus bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM. Pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Kali pertama, petugas menangkap Ay dan B di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, sesaat setelah mengendarai speedboat untuk mengambil shabu di kawasan Wisata Kuliner, Jumat (13/8). Kedua tak berkutik karena kedapatan membawa shabu seberat 218 kilogram yang dikemas dalam 198 bungkus. Hasil pengembangan, petugas meringkus T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. “Tersangka ini sebagai pengendali penyelundupan dan peredaran narkotika,”tegasnya.
Keesokan paginya, petugas kembali menangkap tersangka lainnya berinisial Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,”tandas Golose. (dum)