KARANGASEM—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, menjadwalkan untuk menyidangkan perkara korupsi bedah rumah Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kamis 12 Agustus 2021.
Kepastian sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan total kerugian uang negara sebesar Rp 4,5 miliar itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Karangasem M Matulessy SH melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra SH, Rabu 11 Agustus 2021.
Mengawal perkara dugaan korupsi bantuan sosial BKK Pemkab Badung senilai Rp 20,250 miliar ini, Kajari Karangasem menugaskan Kasi Pidsus M Matulessy SH, menjadi koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama persidangan nanti, Kasi Pidsus akan didampingi empat orang JPU, diantaranya I Kadek Wira Atmaja, Bobi Herlambang, Astrid, dan Kasi Intel IDG Sempara Putra.
“Persidangan nanti, berkasnya diseplit menjadi dua berkas. Untuk tersangka Agung Pasrisak Juliawan akan disidangkan sendiri, sedangkan I Gede Sukadana dan tiga tersangka lainnya akan disidangkan dalam satu berkas perkara,” ucap IDG Semara Putra.
Dalam perkara ini, jaksa menetapkan lima orang tersangka, yakni Peberkelan Tianyar Barat non aktif, I Gede Agung Pasrisak Juliawan, Kaur Keuangan I Gede Sukadana dan tiga tersaka lainnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer, pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan hanya itu, kelima tersangka juga didakwa dengan pasal subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomo 20 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
“Pasal yang dipasang JPU untuk menjerat kelima tersangka, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” terang IDG Semara Putra. (wat)