KLUNGKUNG- Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Nusa Penida akhirnya menyeret dua tersangka dalam dugaan kasus penjualan air minum PDAM.
Dua tersangka IKM dan IKS belum ditahan hingga Jumat 30 Juli 2021. Alasan jaksa, karena kedua orang tersebut belum diperiksa sejak ditetapkan
sebagai tersangka Kamis 29 Juli 2021. Menariknya, meski sudah menetapkan dua tersangka, penyidik belum mengantongi hasil kerugian negara yang dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Cabang Kejaksaan Nusa Penida I Putu Gede Darmawa Hadi Seputra, menyatakan ” Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti,” kata Darmawan Hadi Seputra, Jumat 30 Juli 2021. Ia menyebut dua alat bukti itu berupa kwitansi, dokumen dan keterangan saksi.
Saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 23 orang. Kedua tersangka yang merupakan pegawai PDAM Cabang Nusa Penida ini dijerat dengan pasal 2 ke 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Praktek kotor penjualan air PDAM oleh oknum pegawai PDAM Cabang Nusa Penida mencuat, setelah pihak kejaksaan mencium adanya dugaan penyelewengan di unit usaha PDAM di Nusa Penida.
Oknum petugas PDAM di Nusa Penida, diduga memalsukan kwitansi terkait penjualan air yang menggunakan sarana mobil tangki.
Modusnya, hasil penjualan mobil tangki ini tidak disetorkan secara menyeluruh ke pusat, yakni ke PDAM Klungkung oleh oknum bersangkutan.
Oknum petugas PDAM di Nusa Penida diduga membuat kwitansi palsu yang sangat menyerupai aslinya. Kwitansi tersebut tidak dimasukan ke sistem, sehingga PDAM Klungkung tidak bisa melihat hasil penjualan secara riil.
Praktek itu diperkirakan dilakukan sejak
Mei 2018 sampai September 2019.
“Hitung-hitungan kasar kami dari penyidik
kerugian mencapai sekitar 304 juta rupiah. Tapi kami tetap menunggu hasil audit BPKP,” demikian Darmawan. (yan)