BADUNG – Keinginan Bayung Oktaviani mendapatkan uang jutaan rupiah justru berakhir di tahanan. Pemuda pengangguran ini ditangkap saat hendak menjual NMAX DK 6645 KAK hasil curian.
Sepeda motor itu disewa Dimitrii Salikop asal Rusia. Pelaku mencurinya saat saksi memarkir kendaraan di vila tempatnya menginap di Jalan Raya Batu Mejan, Kuta Utara, Badung, Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WITA. “Dimitrii memarkir kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih nyantol dan pelaku beraksi saat saksi sedang mandi,”kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Made Purwantara, Kamis 15 Juli 2021.
Dimitrii pun kebingungan lantaran mau pergi tidak mendapati kendaraan di tempat semula. Ia menghubungi pemilik rental I Wayan Darmono (41) yang beralamat di Banjar Pengosekan, Ubud, Gianyar. “Setelah diberitahu motornya hilang, korban melapor dengan kerugian Rp 30 juta,”ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, polisi mendapat informasi seseorang mau menjual sepeda motor mirip punya korban di seputaran Terminal Ubung. Pria asal Lumajang, Jawa Timur itu pun ditangkap sekitar pukul 19.00 WITA. “Kebetulan, korban ikut di PRM (Perhimpunan Rental Motor) Bali dan kami juga dibantu oleh PRM mengungkap kasus ini,”tegas Purwantara. (dum)