KLUNGKUNG- I Wayan Agus Saputra (26) asal Dusun Dungkap, Desa Batukandik, Nusa Penida bersama I Gede Mindra (32) asal Jalan Padang Galak,Denpasar berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Klungkung.
Keduanya terduga pelaku pencurian perhiasan emas di rumah Cokorda Gde Agung Sandi Adnyana Putra yang juga anak mantan bupati Klungkung,Tjokorda Gde Agung.
Lokasi pencurian persisnya berada di Jalan Srikandi IV Kelurahan Semarapura Klod Kangin.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka, setelah melakukan penyelidikan residivis pencurian yang tinggal di seputaran lokasi pencurian. Polisi mendata nama I Wayan Agus Saputra.
I Wayan Gede Saputra akhirnya ditangkap di By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Watu Klotok, Selasa 13 Juli 2021. Saputra mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Cokorda Gde Agung Sandi Adnyana Putra.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, polisi menangkap Gede Mindra yang berperan membantu menjual barang curian berupa perhiasan emas sekitar 48 gram, di Denpasar. Hasil curian habis digunakan untuk judi.
“Mereka (tersangka) memasuki rumah dan mengambil perhiasan yang tersimpan di rumah itu,” tandas Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Reserse AKP Ario Seno Wimoko dan Kasubag Humas AKP I Putu Gde Ardana, saat press release ke wartawan, Kamis 15 Juli 2021.
Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Klungkung. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (yan)