KLUNGKUNG- Muhammad Armyliansyah Rahmani alias Army (27), pemilik Toko Handpone (HP) Bintang, di Jalan Raya Gunaksa, persisnya di Dusun Lekok, Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan nekad menghina aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan pengamanan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.
Terlanjur menghina polisi, Armyliansyah akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung. Perbuatan Army masuk katagori tindak pidana ujaran kebencian. Sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016. tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 14 ayat 2 jo pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 207 KUHP.
Kronologis berawal, Army membuat postingan foto polisi yang sedang bertugas dengan fose membelakangi kamera, disertai kata-kata kasar dan menghina aparat pada akun WhatsApp miliknya. Army tidak terima ketika aparat meminta agar toko HP itu ditutup sementara, selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Army merasa jengkel dan marah, lalu menumpahkan kekecewaannya dengan membuat postingan disertai kata-kata kasar dan menghina. Ia pun akhirnya digelandang ke kantor polisi setelah ditangkap di tokonya, Senin 12 Juli 2021.
Untungnya, Armyliansyah masih bernasib mujur. Ia tidak sampai ditahan dan proses hukumnya tidak diteruskan. Ia hanya diminta menyampaikan permohonan maaf dan membuat klarifikasi.
“Kita bukan tangkap, tapi kita undang datang untuk memberikan klarifikasi. Yang bersangkutan menulis status di WA stories, menjelakan pemerintah dan institusi. Imbauan kapolres, agar (kasus ini) bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat semuanya,” tandas Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, dikonfirmasi Selasa 13 Juli 2021. (yan)