DENPASAR – Warga Rusia, Evgenii Bagriantsev (55) dikeler dari ruang tahanan Polda Bali dengan pengawalan petugas bersenjata laras panjang. Bule berambut putih yang kedua tangannya bertato itu melakukan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap pengusaha rental motor, Nikolay Romanov (42) asal Uzbekistan.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, pelaku mengaku sebagai Interpol mengirim pesan via WhatsApp ke Nikolay Romanov pada Sabtu 22 Mei 2021. Ia menyebut perusahaan rental Good Bike milik korban di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, bermasalah dalam hal perizinan. “Pelaku juga menyampaikan rental korban dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan narkoba,”kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers depan gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, Selasa 6 Juli 2021.
Bahkan, pelaku akan melaporkannya ke Polda Bali dan korban bisa dikenakan hukuman satu sampai empat tahun penjara serta denda Rp 400 juta. Di balik ancaman itu, Evgenii Bagriantsev bersedia membantu asalkan mau membayar Rp 230 juta. “Korban dibuat ketakutan dengan ancaman pelaku. Apalagi sebelumnya, dia sempat didatangi dua orang bule kemudian diperas dengan modus yang sama. Hasil pengembangan, dua orang yang masih buron ini merupakan anggota sindikat Evgenii,” bebernya.
Kedua bule tersebut mengaku polisi bernama Olga Bagriantsev dan Maxim Zhilton asal Rusia. Mereka mendatangi kantor Nikolay pada 17 Februari 2021 kemudian meminta data motor yang dijual seorang bule bernama Dimitri Barbaev ke rental korban.”Mereka menyebut Dimitri berkasus dalam penjualan motor tersebut,”ungkapnya.
Agar tak tersandung masalah, kedua pelaku meminta Nikolay menyerahkan kendaraan tersebut. “Karena takut, korban akhirnya menyerahkan 21 motor bersama BPKB kepada pelaku. Setelah beberapa bulan, datanglah Evgenii melakukan pengancaman dan korban kembali kena tipu. Dia mentransfer uang serta menyerahkan satu sepeda motor,”tegas Djuhandani Raharjo Puro.
Transfer uang dilakukan bertahap pada Sabtu 22 Mei 2021) dan Kamis 3 Juni 2021. Saat mau mengirim uang untuk kali ketiga, korban merasa curiga kemudian mengonfirmasi ke Polda Bali, awal Juli lalu. “Setelah kami cek, perusahaan korban tidak memiliki masalah dalam hal perizinan apalagi narkoba. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya,”kata perwira melati tiga ini.
Tanpa ada kecurigaan, pelaku diminta datang mengambil sisa uang di parkiran sebelah Pepito Express, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Bule yang sudah setahun tinggal di Bali itu akhirnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barnag bukti uang Rp 20 juta serta mobil DK 1259 DP.
Selain itu, juga diamankan selembar bukti pengakuan utang yang ditandatangani korban secara terpaksa, sebuah iPhone, serta motor XMAX DK 2934. “Korban mengalami kerugian 21 unit motor yang diserahkan kepada dua pelaku yang masih buron, kemudian uang Rp 121 juta dan motor XMAX yang sudah diserahkan ke Evgenii,”tandasnya. (dum)