KARANGASEM—Simpang siur pemberitaan seputar rencana investor untuk membangun tempat pengolahan sampah (TPS) di sebelah tempat pembuangan akhir (TPA) Dusun Butus, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem, mulai disikapi wakil rakyat Tanah Aron.
Dipimpin Ketua DPRD I Wayan Suastika, Dewan Karangasem melalui gabungan komisinya langsung turun ke lokasi rencana TPS yang akan dibangun investor itu, Selasa 6 Juli 2021. Itu dilakukan, guna menyikapi polemik seputar pembangunan pengolahan sampah dari inevestor untuk menjadi Solid Recovered Fuel (SRF).
Selain Suastika, Wakil Ketua I Wayan Parka juga hadir mendapingi rombongan anggota dewan, seperti I Wayan Sunarta (Ketua Komisi III), Gusti Agung Dwi Putra (Komisi I) dan beberapa anggota Dewan lainnya.
Kedatangan rombongan anggota dewan itu, diterima
para tokoh masyarakat Desa Adat Nangka, Kadus Butus, Perbekel Desa Bhuana Giri.
Penyarikan Desa Adat Nangka, Ngurah Alit, dihadapan para wakil rakyat itu dengan tegas menyatakan, bahwa masyarakatnya sangat setuju dengan keinginan investor untuk membangun TPS di dekat TPA Butus.
Sebab, selama ini sampah yang ada di TPA tidak diolah melainkan ditumpuk begitu saja.
“Kehadiran investor untuk membangun tempat pengolahan sampah untuk dijadikan SRF merupakan solusi terhadap persoalan sampah yang terjadi selama ini,” ucapnya.
Ngurah Alit mengakui memang ada penolakan terhadap rencana pembangunan TPS itu. Tapi penolakan itu datang dari dusun penyanding dan dilakukan oleh segelintir orang yang tidak memahami tujuan investor membangun TPS bukan TPA.
“Kalau TPA yang dibangun sudah sejak awal kami menolaknya, tapi yang dibangun ini adalah TPS tujuannya untuk membuat bahan bakar dalam bentuk Solid Recovered Fuel,” tegas Ngurah Alit.
Dipihak lain, Perbekel Desa Bhuana Giri, I Nengah Diarsa mengatakan, sosialisasi terhadap rencana pembangunan TPS disamping TPA Butus oleh investor sudah sangat intens disosialisasikan ke masyarakat.
Dihadapan Ketua Dewan I Wayan Suastika dan anggota dewan lainnya, Diarsa memaparkan, bahwa sebelum rencana pembangunan TPS di Desa Bhuana Giri, TPS itu akan dibangun di Desa Adat Komala, akan tetapi rencana investor itu ditolak karena pemahaman masyarakat mengira investor akan membangun TPA baru disana.
“Kami setuju ada TPS karena target investor menyelesaikan persoalan sampah yang ada. Bukan membangun TPA baru,” tegas Diarsa.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup, I Gede Ngurah Yudiantara, mengatakan, dalam pengolahan sampah menjadi SRF, investor sementara waktu hanya mengolah sampah di tiga TPA yakni TPA Butus, Linggasana dan TPA Besang Desa Ababi.
Ketua DPRD I Wayan Suastika, menegaskan, segera akan menggelar rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kita ingin mendengar langsung presentasi dari DLH dalam raker nanti. Setelah itu barulah kita bersikap,” tandasnya. (wat)