DENPASAR – Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Denpasar I Ketut Gede Ary Sucaya mengingatkan kembali masyarakat khususnya di Kota Denpasar yang memiliki tanah belum bersertifikat untuk segera mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Tahun ini (2021) kemungkinan terakhir ada program PTSL di Kota Denpasar. Tahun depan kalaupun mau mensertifikatkan tanah tidak lagi dibiayai oleh negara karena sudah close,”ujar Ary Sucaya yang ditemui usai Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Aston Denpasar, Jumat 25 Juni 2021.
Ia juga mengimbau masyarakat yang tanahnya sudah bersertifikat agar melakukan pengecekan di aplikasi Abian Kapas (Aplikasi Bantuan Informasi Pelayanan Kantah Denpasar). Apabila belum terdaftar, agar segera mengirimkan data sertifikat tanah tanpa harus datang ke Kantor BPN. “Cukup menentukan lokasi kemudian memfoto sertifikat dan kirim ke aplikasi. Kami akan proses dan itu tidak sampai sehari,”ungkapnya.
Ary Sucaya menegaskan, pengecekan maupun pendaftaran di aplikasi Abian Kapas sangat krusial. Sebab, apabila sertifikat belum terpetakan maka rawan muncul sertifikat ganda. “Ketika ada orang lain mengajukan permohonan dan belum terpetakan, maka BPN beranggapan tanah tersebut belum bersertifikat. Jadi, ini peran masyarakat sangat krusial dan kami juga harapkan peran media menyampaikan kepada masyarakat,”ujar Ary Sucaya.
Ditanya presentase masyarakat di Kota Denpasaar yang sudah memiliki sertifikat tanah, Ary Sucaya menyebut berdasarkan pendaftaram hampir 99 persen. Sedangkan yang belum bersertifikat karena beberapa alasan seperti tanah druwe tengah (milik bersama), tanah sengketa, dan tanah yang oleh pemiliknya belum dirasa perlu untuk disertifikat seperti tanah pura maupun balai banjar. “Kami tetap mendorong pihak desa mensertifikatkan tanahnya dengan tujuan supaya di kemudian hari tidak ada sengketa dan tidak kalah pentingnya mendapat kepastian hukum,”tandasnya.
Selain itu, BPN Denpasar juga mengoptimalkan digitalisasi layanan lainnya di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya, pendaftaran dilakukan secara online melalui handphone tanpa harus antre di Kantor BPN.
“Mendaftar melalui handphone bisa dari mana saja. Mendekati pemanggilan sesuai nomor antrean maka diberitahukan juga lewat handphone. Ada juga layanan melalui eform. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor BPN untuk mengambil formulir permohonan. Cukup download di internet dan diisi kemudian baru datang ke BPN untuk mendaftar. Termasuk juga tanda tangan bisa diterima melalui digital asalkan pada dokumen ada barcode,”imbuhnya. (dum)