KLUNGKUNG-Empat koperasi membawa kabur dana investasi Pemkab Klungkung. Keempat koperasi itu belum mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo ke kas daerah.
Selain empat koperasi, tiga Lembaga Perkreditan Desa (LPD) juga ikut belum melunasi dana investasi ke Pemkab Klungkung. Total uang yang seharusnya dikembalikan sebesar Rp 580.000.000.
Ini menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2020. DPRD di Klungkung sudah merekomendasikan ke Bupati I Nyoman Suwirta, agar menugaskan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan mengupayakan pengembalian uang tersebut.
Parahnya, keberadaan empat koperasi itu sama sekali tidak diketahui oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung.
Pihak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan menyatakan sudah pernah mencari keberadaan koperasi dimaksud sejak beberapa tahun belakangan, tapi tidak pernah diketahui keberadaannya.
“Ada empat koperasi, sebelum saya di sana, 10 tahun yang lalu itu (tunggakan sudah ada),” tandas Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan I Wayan Ardiasa, Minggu 13 Juni 2021.
Ardiasa menegaskan, sejak dirinya menjabat kepala Dinas Koperasi, empat koperasi yang menunggak pengembalian dana investasi sudah tidak ada. Padahal koperasi tersebut belum dibubarkan secara resmi.
Empat koperasi itu mendapatkan dana investasi dari Pemkab Klungkung, jumlahnya bervariasi. Menurut Ardiasa, ada di antara koperasi tersebut sudah mengembalikan tapi belum lunas.
Salah satu koperasi yang belum mengembalikan dana investasi tersebut adalah Koperasi Arta Buana.
Ardiasa menyerahkan pengurusan masalah ini kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.01/2006, KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah.
Salah satu fungsi dan tugas KPKNL adalah pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta penetapan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan.
“Tindak lanjutnya sudah di KPKNL, maka kepengurusannya saya sampaikan ke KPKNL. Dia (KPKNL) nanti yang ngurus, karena kemacetannya lebih dari 10 tahun,” ujar pejabat asal Jembrana ini.
Terkait LPD yang juga ikut belum mengembalikan dana investasi, Ardiasa menyatakan bukan menjadi kewenangan dirinya. (yan)