DENPASAR – Direktorat Lalu Lintas Polda rencananya mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akhir April 2021.
Tahap pertama, kamera ETLE dipasang di simpang buagan ( Teuku Umar-Imam Bonjol) Denpasar Barat. Dalam uji coba, alat tersebut sudah bisa meng-capture plat kendaraan yang melintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Indra mengatakan, saat ini kamera ETLE maupun perangkat pendukung dalam proses penyempurnaan. “Alat yang terpasang diintegrasikan dengan data di samsat maupun dengan sistem Electronik Registrasi dan Identification (ERI),”kata Kombes Indra via WhatsApp, Senin 19 April 2021.
Bagaimana mekanisme penindakan terhadap pelanggaran oleh kendaraan plat luar Bali ? “Itu nanti dikoordinasikan dengan Polda yang mengeluarkan nopol kendaraan,”imbuhnya.
Kombes Indra menyebutkan, ada beberapa pelanggaran yang nantinya ter-capture atau terekam kamera seperti pelanggaran marka, pengendara tanpa helm, menerobos traffic light serta pelanggaran lainnya.
Perwira melati tiga dipundak ini mengatakan untuk tahap launching tahap II masih menunggu kepastian dari Korlantas Polri. “Kami berupaya ETLE ini sudah bisa diterapkan akhir April ini,”tandasnya. (dum)