DENPASAR – Tujuh sepeda motor NMAX berjejer di halaman Polsek Denpasar Timur. Kendaraan itu merupakan barang bukti hasil kejahatan tersangka I Kadek Sukadana (23) dan I Kadek Suparsa alias Dek Rio (21) asal Karangasem.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, kedua tersangka beraksi di 15 TKP sejak dua bulan lalu di wilayah Denpasar, Badung, serta Gianyar. Mereka spesialis menyasar motor NMAX tidak terkunci stang. “Alasannya karena peminat NAMX banyak sehingga bisa cepat laku terjual,”ujar Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Dentim Kompol Tri Joko Widiyanto, Jumat 16 April 2021.
Kedua pria pengangguran itu menawarkan motor curian di Facebook. NMAX tanpa STNK seharga Rp 7,5 juta dan kendaraan dilengkapi surat-surat Rp 11 juta. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati memarkir kendaraan dan jangan menaruh STNK dalam jok motor. Begitu juga dengan pembeli seharusnya curiga dengan kendaraan yang dijual murah tanpa STNK dan bisa diproses hukum sebagai penadah,”tegas Kapolresta.
Terungkapnya kejahatan tersangka berdasarkan laporan I Gusti Ketut Kardiasa. Korban kehilangan NMAX DK 3610 TE di parkiran kos Jalan Kembang Matahari I, Gang Telugtug, Denpasar pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 03.00 WITA.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, hari itu juga sekitar pukul 16.00 WITA, polisi mendapatkan informasi adanya jual beli sepeda motor dengan harga murah. Saat dicek, kedua tersangka membawa kendaraan korban di Jalan Suradipa I, Gang Wijaya, nomor 1, Denpasar.
Polisi terpaksa menembak betis kanan para tersangka lantaran melawan saat ditangkap. “Dalam aksinya, mereka datang ke TKP boncengan. Pelaku I KASU (Sukadana) mencuri motor menggunakan kunci palsu maupun letter T. Sedangkan temannya menunggu dan memantau situasi di luar. Kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya. (dum)