BADUNG – Satuan Lantas Polres Badung resmi membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru dan SIM Delivery, Senin 5 April 2021. Sesaat setelah launching, tiga orang pemohon melakukan perpanjangan SIM C dengan tetap duduk di sepeda motor dan selesai dalam waktu tidak lebih dari 10 menit.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, layanan drive thru hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. “Layanan ini untuk lebih mempermudah masyarakat dan juga sebagai bentuk transparansi Polri khususnya Polres Badung meminimalisir komunikasi yang mungkin dimanfaatkan oleh oknum meminta biaya tambahan dalam mengurus SIM,”ujar Roby Septiadi didampingi Kasat Lantas AKP Aan Saputra.
Tak hanya drive thru, Satlantas Polres Badung juga memberikan layanan melalui SIM Delivery. “Bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C terburu-buru karena ada keperluan mendesak, bisa ditinggal asalkan semua persyaratan dilengkapi. Anggota kami akan mengantarkan SIM yang sudah diterbitkan ke rumah pemohon dan tidak ada biaya tambahan,”ujar Aan Saputra menimpali Kapolres.
Mekanisme penerbitan SIM Drive Thru
1. Masyarakat melengkapi persyaratan SIM :
a. Fotocopy KTP dan SIM lama
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani
c. Surat Keterangan Sehat Rohani
2. Pemohon SIM yang bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke SIM DRIVE THRU Satlantas Polres Badung dengan membawa kelengkapan di atas.
3. Pemohon SIM datang ke SATPAS dengan tetap mematuhi Prokes (mencuci tangan, cek suhu tubuh). Pemohon SIM tetap berada di atas kendaraan
4. Pemohon SIM membayar di BRI (Biaya SIM C Perpanjangan : Rp 75.000, SIM A Perpanjangan : Rp 80.000) dan menyerahkan persyaratan di atas / bukti daftar online kepada petugas.
5. Petugas melakukan Identifikasi dan Foto SIM (pemohon tetap berada di atas kendaraan)
6. SIM di cetak dan petugas menyerahkan kepada pemohon SIM.
Mekanisme SIM Delivery
1. Masyarakat melengkapi persyaratan SIM :
a. Fotocopy KTP
b. SIM Lama (Untuk Perpanjangan)
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani
d. Surat Keterangan Sehat Rohani
2. Pemohon SIM yang bisa melakukan pendaftaran secara online di https:srilatri.lantas.net atau datang langsung ke Satpas Polres Badung dengan membawa kelengkapan di atas.
3. Pemohon SIM datang ke SATPAS dengan tetap mematuhi Prokes (Mencuci tangan, Cek Suhu Tubuh).
4. Pemohon SIM membayar di Loket BRI (Biaya SIM C Baru : Rp 80.000, SIM C Perpanjangan : Rp 75.000, SIM A Baru : Rp 100.000 dan SIM A Perpanjangan : Rp 80.000)
5. Pemohon SIM Meuju ke Loket Pendaftaran dan menyerahkan persyaratan diatas / bukti daftar online kepada petugas.
5.Pemohon SIM menuju Loket Identifikasi dan Melakukan Identifikasi dan Foto SIM
6. Pemohon SIM Menuju Loket Ujian Teori untuk melakukan Ujian Teori AVIS dan Praktek (Khusus Untuk SIM Baru)
7. Pemohon SIM yang ada kepentingan mendesak bisa menghubungi petugas.
8. Petugas SIM memberitahukan kepada pemohon bahwa SIM bisa dikirim oleh Petugas Delivery SIM sesuai dengan alamat.
9. SIM di cetak dan petugas Delivery SIM mengantarkan SIM kepada pemohon.
10. SIM diterima oleh masyarakat dan petugas menulis di buku ekspedisi.