DENPASAR – Residivis I Kade Ardika (36) selonjoran di lantai ruang Satreskrim Polresta Denpasar. Kaki kiri pelaku dibalut perban karena luka tembak. Ia berusaha kabur saat ditangkap atas kasus pencurian tiga handphone.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, pelaku menyatroni kamar kos Kunto Andy Laksana (25) di Jalan Wahidin, Gg IV nomor 3 Denpasar, Kamis 4 Februari 2021 sekira pukul 02.00 WITA. ” Saat itu korban bersama saudaranya masih terjaga dan sempat melihat pelaku melintas depan kos,”kata Dewa Anom, Kamis 1 April 2021.
Karena tidak ada kecurigaan, korban dan saksi tidur. Hanya berselang satu jam, korban dibangunkan oleh saksi dan mengatakan tiga handphone raib di kamar.
Berdasarkan laporan, tim Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Kurang lebih sebulan menggali informasi, pelaku akhirnya terlacak mangkal di terminal Tegal Denpasar. I Kade Ardika asal Desa Tegal Cangkring, Jembrana, ditangkap, Rabu 30 Maret 2021. “Modusnya dia beraksi dengan melompatio tembok belakang kos-kosan dan masuk kamar kos yang pintunya tidak terkunci. Kami masih melakukan pengembangan,”tandasnya. (dum)