BADUNG – Matsari (45), pelaku pembunuhan terhadap Karmiadi (66) karena tersulut api cemburu mengaku khilaf. Pria asal Sampang, Madura itu menebas korban menggunakan celurit setelah mendengar pengakuan sang istri menjalin hubungan terlarang dengan korban.
“Saya tebas dia itu karena khilaf lah pak. Tidak terima istri digituin, apalagi melihat ada merah-merah (bekas ciuman),”ucap pelaku saat dihadirkan dalam rilis di Polres Badung, Jumat 26 Maret 2021.
Waka Polres Badung Kompol Ni Putu Utariani membeberkan, pemicu kasus pembunuhan itu berawal dari pelaku melihat ada tanda merah bekas ciuman di leher istrinya. “Saat ditanya, istrinya tidak mau mengaku. Pelaku menjambak rambut istrinya dan akhirnya dia mengakui tanda merah itu bekas ciuman atau cupang,”ujar Utariani.
Sang istri akhirnya berterus terang sudah dua bulan menjalin hubungan hingga tiga kali melakukan persetubuhan. Pengakuan itu membuat pelaku makin emosi. Puncaknya pada Sabtu 20 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku melihat korban sedang membersihkan sangkar burung di tepi sungai dekat tempat tinggalnya di kawasan Muding, Kuta Utara, Badung. “Pelaku menyuruh istrinya supaya memancing korban. Awalnya, dia menolak, tapi karena dipaksa akhirnya mau,”ungkapnya.
Baru jalan enam langkah, korban meliriknya dan pelaku yang sejak awal mengawasi sang istri naik pitam. Ayah dua anak itu langsung mendekati korban dan menendangnya hingga nyebur sungai. Karmaidi yang makin kalap mengeluarkan celurit dari balik pinggangnya kemudian menebas kepala dan leher Karmiadi hingga tewas.
Perbuatan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dum)