BANGLI – Belasan mesin pompa air dan alat perkakas “dipamerkan” Satuan Reskrim Polres Bangli ke wartawan, Kamis (28/1/2021). Barang-barang tersebut merupakan hasil kejahatan I Wayan Edi Rusmawan (27) dari Juni 2020. Kabarnya, tersangka ditangkap saat hendak menemui wanita idaman lain (WIL) di wilayah Gianyar, Minggu (24/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyouan Elim mengatakan, tersangka sudah beraksi di 11 rumah warga di wilayah Kintamani dan 6 TKP di Gianyar. “Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pencurian mesin pompa air di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadai dan Desa Sekaan Kintamani, Bangli,”ujar Androyouan Elim didampingi Kasubbag Humas Iptu I Wayan Sudiarsa.
Hasil penyelidikan selama sepekan, tersangka mengerucut ke I Wayan Edi Rusmawan asal Banjar Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Bangli. Setelah ditangkap dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Hasil pencurian dijual kepada dua orang penadah berinisial MM dan MS yang tinggal di Gianyar dan sehari-harinya bekerja sebagai pedagang loak. “Alasan tersangka mencuri karena tekanan ekonomi,”ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.
Tersangka yang kabarnya punya anak masih balita itu keliling mengendarai sepeda motor mencari target pada malam hari. Dalam beraksi, ia berbekal satu set kunci pas dipakai untuk membongkar mesin pompa, kemudian dimasukkan ke karung plastik. Selain belasan mesin pompa air dan mesin senso, polisi juga menyita barang bukti satu mesin potong rumput, satu tabung elpiji, serta satu kompor. (dus)