BANGLI—KPU Bangli, Rabu menggelar rapat pleno rakapitulasi dan penetapan hasil penghitungan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2020,Rabu (16/12/2020).
Hasil rapat pleno tersebut menyatakan pasangan calon (paslon) Sang Nyoman Sedana Arta –Wayan Diar (Sadia Bisa) berhasil menang dalam Pilkada Bangli dengan perolehan suara 88.422 (57,83 %) sementara lawannya paslon urut 1, I Made Subrata – Ngakan Made Kutha Parwata (Suta Bagus) meraih suara sebanyak 64.480 suara (42,17%).
Sementara tingkat partispasi pemilih, mengalami kenaikan dari dari 73 persen tahun 2015, menjadi 83 persen.
Proses pleno rekapitulasi perolehan suara yang di gelar di halaman kantor KPU Bangli mendapat pengamanan esktra ketat dari jajaran TNI/Polri.
Sedangkan KPU Bangli menerapkan pelaksanaan prokes pencegahan penularan Covid -19 secara ketat.
Ketua KPU Bangli Putu Gede Pertama Pujawan ditemui awak media menyebutkan penghitungan perolehan suara telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Saat pleno sempat ada koreksi-koreksi terkait pencatatan secara administrasi soal jumlah pemilih saja, terutama yang pemilih pindahan maupun pemilih yang saat pencoblosan menggunakan KTP,” katanya.
Kendati demikian, KPU Bangli belum menetapkan paket Sadia Bisa sebagai pemenang, lantaran masih menunggu ada tidaknya pendaftaran sangketa Pilkada ke Makamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut dijelaskan, DPT sebanyak 188.924 pemilih, total suara sah sebanyak 152.902 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 4.525 suara. (dus)