DENPASAR – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerink SID keluar dari sidang perdana kasus “IDI Kacung WHO” di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Jerinx mengaku keberatan dengan sidang yang digelar secara virtual dan meminta tatap muka. Aksi walk out drummer Superman Is Dead itu dilakukan saat JPU I Wayan Eka Widanta dkk. membacakan dakwaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Hak saya sebagai warga negara dikekang dalam proses mencari keadilan. Pengekangan ini terlihat jelas dari sidang virtual. Saya bukan pelaku criminal. Penolakkan penangguhan penahanan saya juga sebagai bukti adanya pengekangan hak saya dalam mencari keadilan,” ujar Jerinx yang berada di Polda Bali.
Kendati melakukan walk out, JPU tetap membacakan dakwaan dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube itu. Sementara, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi menegaskan, penolakan atas keberatan Jerinx menjalani sidang secara tatap muka mengacu pada Undang-Undang dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (wat)