DENPASAR – Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap perempuan berinisial YS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Hermawan mengungkapkan, penangkapan tersangka YN dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 07.00 Wita.
Tersangka diburu polisi berdasarkan LP Nomor : LP/6347/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2019. YS bersama tersangka berinsiial LL alias Hj. ML dilaporkan Hermawan Susanto. “Kedua tersangka melakukan perikatan perjanjian akta pengakuan utang dihadapan notaris dengan jaminan sertifikat menggunakan orang yang tidak sebenarnya sehingga pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar,”ungkap Dodii Hermawan, Jumat (9/7/2020).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lenih lanjut. (bar)