KlungkungTerkini

Sebelum Coklit, Wajib Rapid Tes

KARANGASEM – Untuk menyukseskan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 dan mengantisipasi adanya penyebaran virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan rapid test kepada Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan sekretariatnya di kantor camat se Kabupaten Karangaem Kamis (9/7/2020).

Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widana mengatakan, petugas PPDP wajib menjalani rapid tes sebelum melakukan coklit serentak mulai tanggal 15 juli 2020.

“Rapid test diwajibkan untuk memastikan petugas penyenggara benar-benar sehat , dan tidak ada yang terpapar,”ucap Krisna

Rapid test yang bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan dilakukan kepada 1113 PPDP, 64 PPK dan 234 PPS secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati.

“Sementara ini ,petugas di kecamatan yang memiliki jumlah paling banyak di dahulukan menjalani rapid test,”ujarnya.

Ia menambakan ,KPU Karangasem akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rapid test kepada petugas penyelenggara yang belum dites agar dites di setiap puskesmas.

“Apabila dalam rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol Covid 19,”ujarnya. (ami)

Back to top button