DENPASAR – Menjelang diterapkannya Bali New Normal pada 9 Juli 2020 besok, Gubernur Bali Wayan Koster merapatkan barisan melibatkan Bupati Walikota se-Bali di Jaya Sabha, Selasa (07/7/2020). Hadir Wagub, Pangdam, Wakapolda, Kejati (diwakili), Danlanud, Danrem dan OPD terkait. Sementara kepala daerah yang hadi Bupati Bangli, Bupati Klungkung, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana dan Bupati Gianyar. Wakil Bupati Karangasem & Badung. Sementara Denpasar dan Tabanan diwakili Sekda.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Koster langsung memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang dilaksanakan di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Selasa (7/7). Selain menyepakati bersama dimulainya tatanan new normal, rapat juga membahas perkembangan penanganan Covid-19 sampai saat ini dan langkah-langkah ke depan. Salah satunya bagaimana persiapan-persiapan berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru.
Gubernur Koster mengatakan berdasarkan hasil rapat tanggal 10 Juni 2020,para Bupati/Walikota se-Bali sudah sepakat secara bersama-sama menerapkan tatanan kehidupan era baru. Hasil rapat itu telah ditindaklanjuti Gubernur dengan mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru tersebut.
Gubernur Koster mengakui saat ini masih ada empat Kabupaten/Kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka. “Karena kita mau bareng (membuka diri, red) harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,”pintanya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster meminta jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, menuruh perhatian pada tiga cluster penyebaran yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat. Gubernur meminta Bupati/Walikota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 saat ini.
Sebagai langkah pencegahan Gubernur Koster meminta pasar tradisional yang diijinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protokol tatanan era baru secara ketat. Selain itu Desa Adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol tatanan era baru. “Dari 1493 Desa Adat, sebanyak 1443 Desa Adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan besok semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan covid 19,”pintanya.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata. “Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” ujar Gubernur.
Sebelumnya Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru. Koster juga memberikan kesempatan kepada kabupaten kota untuk mempertajam surat edaran teraebut yang disesuaikan dengan kondisi wilayahnya. “Kalau mau dipertajam, diperdetil silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,”imbuhnya.
Ia juga meminta Bupati/Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali serta Bupati/Walikota agar membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Rapat Gugus Tugas Provinsi Bali menyepakati untuk memulai Tatanan Kehidupan Era Baru pada tanggal 9 Juli 2020. Namun Gubernur meminta pelaksanaannya harus dilakukan dengan berhati-hati. Diantaranya dengan memohon doa restu di Pura Besakih yang sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Selain itu perhatian terhadap tenaga medis harus terus dilakukan dan rapid tes di wilayah yang memang harus dituntaskan. “Saya berharap ini betul-betul dilaksanakan,” pintanya.
Gubernur meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol dihindari dulu. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik baru ditingkatkan. “Prinsipnya bertahap, selektif dan terbatas,”pungkasnya. (arn)