DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar kembali memindahkan tujuh narapidana ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II Bangli, Kamis (2/7/2020). Sebelum dilayar, warga binaan itu menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif Covid-19.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, narapidana yang dipindah ke Rutan Bangli sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan tujuh orang napi tersebut dari perkara narkotika dan pencurian. “Seluruhnya ada 80 orang napi yang dipindah dan di Rutan Bangli mereka akan menjalani karantina selama 14 hari,” ujarnya. (wat)