
DENPASAR – Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku mulai besok, 1 Juli 2020 dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Khusus peserta kelas III, masih membayar dengan tarif lama karena sebagian mendapat bantuan subsidi pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali mengatakan, penyesuaian iuran hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU/BP. Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019. “Mulai 1 Januari 2021, peserta kelas III membayar Rp 35 ribu dan Rp 7.000 disubsidi oleh pemerintah,”ujar Muhammad Ali, Selasa (30/6/2020).
Terkait iuran peserta Segmen PPU pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019 yaitu 5 % dari upah yang terdiri dari 4 % ditanggung perusahaan dan 1 % ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi sebesar Rp 12 juta dan batas paling rendah berdasarkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kebijakan iuran BPJS Perpres 64 Tahun 2020, data PBI terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan kementerian sosial, sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah. “Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp.42.000 per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas 3 peserta PBPU,” jelasnya. (sur)