DENPASAR – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Ksenia Chornei (33) ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/6/2020). Perempuan asal Rusia itu ditangkap atas kepemilikan kokain dan hasis.
“Kami menerima berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian. Sedangkan pelimpahan tersangka dilakukan secara virtual,”kata Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Penahanan tersangka masih dititipkan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan sembari menunggu dilimpahkan ke PN Denpasar. Sedangkan jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut salah seorang diantaranya Dewa Wira. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Jaksa murah senyum ini.
Seperti diwartakan, tersangka ditangkap 27 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu home stay di Jalan Beji Ayu, Seminyak, Kuta, Badung. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 1 klip bening berisi kokain serta 7 paket plastik klip berisi hasis. Barang bukti ditemukan di bawah rak tv. (wat)