JEMBRANA-Tiga pelaku penipuan dan pemalsuan, dengan modus menjaminkan surat kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, diringkus Satreskrim Polres Jembrana Rabu (24/06 /2020) . Para pelaku terdiri dari Ni Komang Seniwati (47) alias Buk Ayu asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru. Ni Made Swantini alias Swandewi alias Dek Pong, (35) asal Banjar Sengguan, Desa Penarungan, Badung. Serta Moh Lasok Kapu alias Johan (51) alamat Lingkungan Chandra, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.
Para pelaku yang memiliki peran berbeda, diringkus ditiga tempat berbeda. Kasus penipuan ini bermula dari laporan Koperasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kantor Cabang Pembantu di Negara pada tanggal 6 Mei 2020. Pihak Koperasi yang akan menyita kendaraan yang dijaminkan Ni Komang Seniwati , lantaran sudah tiga kali tak melakukan pembayaran angsuran. Terdapat beberapa barang bukti BPKB dijadikan anggunan dikoperasi tersebut hingga jumlah pinjaman mencapai Rp 160 juta.
Adapun BPKB kendaraan yang dianggunkan yakni BPKB Kendaraan Avanza DK 1864 BI, tahun 2016 warna putih. BPKB kendaraan CRV DK 689 AV, tahun 2009, warna abu abu. Kedua BPKB itu diangunkan dikoperasi dengan atas nama Seniwati, sendiri sebesar Rp 100 juta, Sedangkan atas nama anaknya Putu Adiyuda Pratama, BPKB yang diangunkan BPKB kendaraan Avansa DK 1866 OB, dengan mendapatkan uang Rp 60 juta. Setelah dicek kali cek dikantor Samsat Jembrana, ternyata surat atau BPKB yang diangunkan tersebut diduga materialnya palsu.
Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap Ni Komang Seniwati di Banyuwangi. Dari pemeriksaan diketahui Seniwati mendapatkan BPKB dari Ni Made Swantini alias Swandewi alias Dek Pong, dengan cara membeli seharga Rp12 juta. Demikian pula Swantini mendapatkan BPKB tersebut dari dari Moh Lasok Kapu, dengan cara membeli dari harga seharga Rp 6 juta hingga 9 Juta/BPKB. Swantini ditangkap di wilayah Badung . Sedangkan Moh Kapu ditangkap ditempat asalnya Ponorogo.
Pengakuan Moh Kapu bahwa BPKB tersebut dipesan dari seseorang berrnama Agus Subaeri, yang kini masih menjadi buronan. Ketiganya diringkus ditempat berbeda, Mereka tidak hanya melakukan penipuan di koperasi di wilayah Jembrana. Tesangka Seniwati dan Swantini yang kini dititipkan penahananya di Rutan Negara, juga melakukan hal serupa di salah satu koperasi di Tabanan. Tersangka Seniwati juga pernah dipenjara tahun 2018 karena kasus penipuan.
Sedangkan Moh Lasok Kapu yang keseharianya bercocok tanam jamur tiram, mengaku mendapatkan BPKB dari Agus Subaeri, sesuai pesanan tersangka Swantini. Setelah pesanan jadi, dikirim melalui bus jurusan Jawa Bali.
Terhadap ketiga tersangka penipuan ini, dikenakan pasal sesuai perannya, terang Kapolres AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, didampingi Waka Polres Kompol IB Dedi Januartha serta Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita. “Untuk tersangka Seniwati dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP, sedangkan Swantini pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56. Sedangkan Moh Kapu dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP,” paparnya. (ara)