DENPASAR- Pemprov Bali mengeluarkan surat edaran terkait biaya pelaksanaan rapid tes dan swab kepada pasien Covid-19 maupun pelaku perjalanan untuk keperluan pribadi.
Surat edaran nomor 440/8890/Yankes.Diskes/2020, ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Bali, Direktur RS Pemerintah se-Bali, Direktur RS Swasta se-Bali, Kepala Laboratorium se-Bali, Kepala Klinik se-Bali.
Berikut isi edaran yang ditanda tangani Sekda Bali selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali, Dewa Made Indra,
Untuk pelaksanaan pemeriksaan rapid test dan swab PCR kasus Covid-19
dan penugasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kab/Kota dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
Untuk pemeriksaan rapid test dan swab PCR pelaku perjalanan dan
keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di
masing-masing fasilitas kesehatan.
Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas
Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya
tidak melebihi Rp 400.000.
Untuk biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan
diupayakan tidak melebihi Rp 1.800.000.
Semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test
maupun swab PCR agar memenuhi standar dan menyampaikan laporan
rutin kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas
Kesehatan Provinsi Bali. (arn)